Memahami pesan dan arti kemerdekaan melalui Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
Sebagaimana yang telah diketahui,
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan
tonggak sejarah yang seterusnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Republik
Indonesia (HUT RI). Yang tidak banyak diketahui adalah dari mana asal kata
merdeka dan kontroversi kata merdeka dalam lagu Indonesia Raya.
Merdeka berasal dari beberapa
arti, sebagai berikut :
1.
Mardijk,
sebutan untuk orang Papang, keturunan Portugis yang sempat menjadi serdadu VOC.
Status mereka adalah budak sebelum dimerdekakan atas jasa dan pengabdiannya.
2.
Merdika.
Bahasa yang digunakan di Jawa Barat untuk mereka yang bukan budak belian, atau
orang yang tidak boleh diganggu harta, jiwa, agama dan sebagainya.
3.
Merdeheka.
Adalah orang yang saleh dan faham agama. Dia terbebas dari penghambaan dan
tidak terikat dengan sesuatu.
4.
Maharddhikeka.
Bahasa Sansekerta yang berarti lepas dari perhambaan, tiada terikat pada
sesuatu. Kemudian kata tersebut diserap menjadi merdeheka. Pada akhirnya
dibakukan menjadi merdeka, berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai
Pustaka.
Lagu Indonesia Raya yang
pertama kali dikumandangkan secara instrumental pada tahun 1928 dengan
menggunakan biola, di Kongres Pemuda II, pada awalnya mencantumkan kata merdeka
dalam liriknya. Saat lagu ini dinyanyikan oleh Dolly Salim, putri dari KH. Agus
Salim yang berusia 15 tahun, kata merdeka pada refrain diubah menjadi kata “moelia”,
atas tekanan dari pemerintah kolonial. WR. Soepratman juga sempat diinterogasi
karena dicurigai menggunakan kata “merdeka” dalam gubahannya. Beliau berdalih
bahwa kata merdeka diubah oleh beberapa peserta kongres, dan lirik sebenarnya
adalah kata “moelia”.
Terlepas dari
kontroversi tersebut dapat diambil benang merah, betapa kata merdeka yang gegap
gempita diucapkan oleh seorang terjajah akan menjadi ancaman bagi penjajah. Kata
ini akan menjadi tabu, andai saja para pendahulu tidak #berjuang keras
mewujudkan kemerdekaan bagi Indonesia Raya.
Merdeka adalah sebuah
cita-cita, sebuah perubahan status dari terjajah menjadi bebas dan lepas dalam
melakukan sesuatu. #Perjuangan mewujudkan kemerdekaan dahulu, salah satunya
dimotori BPUPKI. Badan yang dibentuk untuk merumuskan teks proklamasi. Dari
sana, dibentuklah tim kecil yang beranggotakan 9 orang, yang hasil akhirnya
adalah Piagam Jakarta. Yaitu sebuah teks yang semula ditujukan sebagai teks
proklamasi, namun pada akhirnya dimasukkan sebagai Pembukaan Undang Undang
Dasar 1945.
Oleh karena itu, bila
ingin mengetahui amanat para pendahulu akan #artikemerdekaan Indonesia,
sejatinya bisa dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea. Dari
sana bisa ditarik kesimpulan bahwa kemerdekaan itu adalah :
1.
Hak
segala bangsa. Dan sudah sepatutnya bangsa Indonesia menolak segala bentuk
penjajahan.
2.
Ketika
bangsa Indonesia bersatu, berdaulat, adil dan makmur, berarti Indonesia sudah
mencapai kemerdekaannya.
3.
Kemerdekaan
itu dicapai melalui keinginan luhur dan rahmat dari Tuhan YME, sehingga sudah
seyogyanya bangsa Indonesia senantiasa berusaha dan berdoa sebagai bentuk
mensyukuri kemerdekaan yang telah diproklamirkan.
4.
Kemerdekaan
diisi dengan pelaksanaan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Kesimpulan di atas
rasanya tidak mudah diwujudkan oleh rakyat Indonesia. Namun bila melihat lagi
lebih dalam, terutama menerjemahkan kesimpulan itu ke dalam bahasa milenial
maka merdeka bisa dicapai dengan :
1.
Tidak
ada persekusi.
2.
Tidak
bermusuhan
3.
Selalu
berani dalam kebenaran
4.
Tidak
berbuat curang dan saling tolong menolong.
5.
Tidak
kenal menyerah dan taat kepada perintah Tuhan YME.