Saturday, August 17, 2019

MAKNA KEMERDEKAAN

Memahami pesan dan arti kemerdekaan melalui Pembukaan Undang Undang Dasar 1945






Sebagaimana yang telah diketahui, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, merupakan tonggak sejarah yang seterusnya diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Yang tidak banyak diketahui adalah dari mana asal kata merdeka dan kontroversi kata merdeka dalam lagu Indonesia Raya.

Merdeka berasal dari beberapa arti, sebagai berikut :
1.      Mardijk, sebutan untuk orang Papang, keturunan Portugis yang sempat menjadi serdadu VOC. Status mereka adalah budak sebelum dimerdekakan atas jasa dan pengabdiannya.
2.      Merdika. Bahasa yang digunakan di Jawa Barat untuk mereka yang bukan budak belian, atau orang yang tidak boleh diganggu harta, jiwa, agama dan sebagainya.
3.      Merdeheka. Adalah orang yang saleh dan faham agama. Dia terbebas dari penghambaan dan tidak terikat dengan sesuatu.
4.      Maharddhikeka. Bahasa Sansekerta yang berarti lepas dari perhambaan, tiada terikat pada sesuatu. Kemudian kata tersebut diserap menjadi merdeheka. Pada akhirnya dibakukan menjadi merdeka, berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka.

Lagu Indonesia Raya yang pertama kali dikumandangkan secara instrumental pada tahun 1928 dengan menggunakan biola, di Kongres Pemuda II, pada awalnya mencantumkan kata merdeka dalam liriknya. Saat lagu ini dinyanyikan oleh Dolly Salim, putri dari KH. Agus Salim yang berusia 15 tahun, kata merdeka pada refrain diubah menjadi kata “moelia”, atas tekanan dari pemerintah kolonial. WR. Soepratman juga sempat diinterogasi karena dicurigai menggunakan kata “merdeka” dalam gubahannya. Beliau berdalih bahwa kata merdeka diubah oleh beberapa peserta kongres, dan lirik sebenarnya adalah kata “moelia”.

Terlepas dari kontroversi tersebut dapat diambil benang merah, betapa kata merdeka yang gegap gempita diucapkan oleh seorang terjajah akan menjadi ancaman bagi penjajah. Kata ini akan menjadi tabu, andai saja para pendahulu tidak #berjuang keras mewujudkan kemerdekaan bagi Indonesia Raya.

Merdeka adalah sebuah cita-cita, sebuah perubahan status dari terjajah menjadi bebas dan lepas dalam melakukan sesuatu. #Perjuangan mewujudkan kemerdekaan dahulu, salah satunya dimotori BPUPKI. Badan yang dibentuk untuk merumuskan teks proklamasi. Dari sana, dibentuklah tim kecil yang beranggotakan 9 orang, yang hasil akhirnya adalah Piagam Jakarta. Yaitu sebuah teks yang semula ditujukan sebagai teks proklamasi, namun pada akhirnya dimasukkan sebagai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, bila ingin mengetahui amanat para pendahulu akan #artikemerdekaan Indonesia, sejatinya bisa dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea. Dari sana bisa ditarik kesimpulan bahwa kemerdekaan itu adalah :
1.      Hak segala bangsa. Dan sudah sepatutnya bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan.
2.      Ketika bangsa Indonesia bersatu, berdaulat, adil dan makmur, berarti Indonesia sudah mencapai kemerdekaannya.
3.      Kemerdekaan itu dicapai melalui keinginan luhur dan rahmat dari Tuhan YME, sehingga sudah seyogyanya bangsa Indonesia senantiasa berusaha dan berdoa sebagai bentuk mensyukuri kemerdekaan yang telah diproklamirkan.
4.      Kemerdekaan diisi dengan pelaksanaan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945 dan Pancasila.

Kesimpulan di atas rasanya tidak mudah diwujudkan oleh rakyat Indonesia. Namun bila melihat lagi lebih dalam, terutama menerjemahkan kesimpulan itu ke dalam bahasa milenial maka merdeka bisa dicapai dengan :
1.      Tidak ada persekusi.
2.      Tidak bermusuhan
3.      Selalu berani dalam kebenaran
4.      Tidak berbuat curang dan saling tolong menolong.
5.      Tidak kenal menyerah dan taat kepada perintah Tuhan YME.